Pages

Selasa, 29 Maret 2016

Cara Membongkar Mesin Motor 4 Tak

Pada langkah-langkah pembongkaran mesin motor honda tipe 4 tak ada beberapa yang harus disiapkan terlebih dahulu.

1.     Siapkan alat-alatnya
·        kunci-kunci standar seperlunya
·        kunci-kunci khusus seperti: tracker magnit & tracker kopling
·        bak ukuran kecil sebanyak 3 > digunakan untuk tempat baut-baut yang terpisah antara mesin bagian tengah mesin kiri, bagian atas, dan bagian tengah kanan
·        bak ukuran sedang sebanyak 4 > digunakan untuk tempat komponen-komponen mesin yang terpisah yaitu komponen mesin kiri, atas, kanan, dan tengah
·        bensin secukupnya untuk membersihkan komponen mesin
·        lap untuk mengelap tangan apabila kotor, dan komponen mesin bila perlu dibersihkan dengan lap
·        balok kayu untuk penyangga mesin kalau mesin sudah diturunkan
·        kompresor untuk mengeringkan komponen yang sudah dibersihkan pakai bensin

2.     Proses pembongkaran
·        mesin bagian kiri. > lepas semua baut yang berada pada mesin bagian kiri, kemudian baut-baut tersebut diletakkan pada bak yang sudah disiapkan tadi. Kemudian pisahkan komponen-komponennya secara perlahan dan letakkan pada bak yang sudah disiapkan. Ingat semua tempat asal baut-baut dan komponen-komponennya, karena bila salah dalam memasang baut maka akan merusak komponen mesin, saya sarankan pada saat melepas komponen sebaiknya di foto agar waktu pemasangan bisa lebih mudah. Komponen-komponen pada mesin bagian kiri antara lain : blog magnit, magnit, gear stater, rante stater.




·        mesin bagian atas. > lepas semua baut, lepas semua komponen-komponennya secara perlahan. komponen-komponen pada bagian ini antara lain : rante keteng, head cylinder, rocker arm, cam shaft, klep, piston, blog silinder.







·        mesin bagian kanan. > kerjakan seperti yang sebelumnya dan letakkan komponen-komponennya pada bak yang sudah disiapkan. komponen-komponen pada bagian ini antara lain : blok kopling, kopling otomatis, kopling ganda.






·        mesin bagian tengah. > kerjakan seperti yang sebelumnya dan letakkan komponen-komponennya pada bak yang sudah disiapkan. Komponen-komponen pada bagina ini antara lain : gigi transmisi, kick stater, kruk as, stang seher.





3.     Setelah semua selesai dibongkar, maka lakukan pemeriksaan pada setiap komponen secara berurutan, sekaligus bersihkan komponen yang sudah diperiksa menggunakan bensin, dan pisahkan komponen yang rusak pada bak tersendiri.

4.     Ada beberapa komponen yang wajib diganti apabila membongkar mesin, komponen tersebut yaitu:
·        gasket kit A (paking top set)
·        gasket kit B (paking full set)
·        oil seal selah
·        oil seal persenelling
·        oil seal gear
·        oli mesin motor

5.     Pastikan semua komponen sudah bersih, karena bila tidak bersih maka akan membuat mesin tidak bisa beroperasi dengan maksimal, dan bisa juga malah membuat mesin rusak.

6.     Lakukan proses perakitan ulang secara berurutan kebalikan dari saat prose pembongkaran yaitu dari mesin bagian tengah – kanan – atas – kiri

7.     Setelah semua komponen sudah terpasang semua, maka periksa apakah ada kebocoran oli pada semua bagian mesin, bila ada maka periksa kembali, dan bila tidak ada maka perakitan sukses.

Sabtu, 09 Januari 2016

Makalah P2K3


PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
yang dibina oleh Bapak H. Prof. Dr. Ir. Djoko Kustono, M.Pd.



oleh:
Ahmad Arrosyid                     140513603768











UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK MESIN
S1 PENDIDIKAN TEKNIK OTOMOTIF
Oktober 2015







DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI................................................................................................... i

PENDAHULUAN........................................................................................... 1
            Latar Belakang...................................................................................... 1
            Rumusan Masalah................................................................................. 1
            Tujuan................................................................................................... 1

PEMBAHASAN.............................................................................................. 2
            Pengertia P2K3..................................................................................... 2
            Tujuan Pembentukan dan Pelaksanaan P2K3....................................... 2
            Dasar Hukum........................................................................................ 3
            Pembentukan P2K3.............................................................................. 3
            Struktur Organisasi............................................................................... 5
            Program Kerja P2K3............................................................................. 6
            Peran dan Fungsi P2K3........................................................................ 6
            Pertemuan P2K3................................................................................... 7
            Bagaimana P2K3 Bekerja Secara Efektif............................................. 8
           
PENUTUP..................................................................................................... 10
            Kesimpulan......................................................................................... 10

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 10

            Pertanyaan dan Jawaban.................................................................... 11



PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) merupakan organisasi yang harus diadakan dalam perusahaan K3, karena bertujan untuk mengatur para anggota dan wakil anggota dalam perusahaan K3 tersebut.
            Struktur dan keanggotaan P2K3 haruslah dibuat sebaik mungkin agar pekerjaan berjalan dengan baik sehingga dapat mencapai tujuan perusahaan tersebut.
            Dalam makalah ini saya akan mencoba menjelaskan apa itu P2K3 beserta keanggotaannya dan pekerjaan masing-masing anggota K3 itu sendiri.

Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam pembuatan makalah ini sebagai berikut.
1.      Pengertian P2K3
2.      Tujuan dan Pelaksanaan P2K3
3.      Dasar Hukum
4.      Pembentukan P2K3
5.      Struktur Organisasi
6.      Program Kerja P2K3
7.      Fungsi dan peran P2K3

Tujuan
Adapun manfaat yang dapat diambil dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Memahami P3K3, tujuan, pelaksanaan, dan dasar hukum P2K3
2.      Mengetahui pembentukan P2K3, struktur organisasi, program kerja, fungsi, dan peran P2K3





PEMBAHASAN
Pengertian
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah suatu badan yang dibentuk disuatu perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja.
Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah suatu badan yang dibentuk baik di Pusat dan Wilayah-wilayah untuk memberikan saran dan perimbangan kepada pemerintah tentang usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja.
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah pejabat Depnaker yang mempunyai keahlian khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan diberi wewenang untuk mengawasi langsung terhadap ditaatinya UU No. 1 tahun 1970 dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker yang diberi wewenang oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan sebagian dari tugas-tugas pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

Tujuan Pembentukan dan Pelaksanaan P2K3
Usaha keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu :
a.       Perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin keselamatan dan kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
b.      Perlindungan setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
c.       Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
Sedangkan secara khusus antara lain :
a.       Mencegah dan atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
b.      Mengamankan mesin, instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
c.       Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan manuasi atau manusia dengan pekerjaan.

Dasar Hukum
Sebagai dasar hukum pembentukan, susunan, dan tugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja ialah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat (1), (2) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu :
a.       Keputusan Menteri Tenaga kerja No. KEP-125/MEN/82 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-155/MEN/84.
b.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-04/MEN/87 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

Pembentukan
Syarat Pembentukan
Syarat pembentukan P2K3 antara lain :
a.       Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3. Kriteria dimaksud ialah :
1.      Tempat kerja dimana dipekerjakan 50 (lima puluh) orang atau lebih.
2.      Tempat kerja/perusahaan dimana dipekerjakan kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat bahaya sangat besar.
3.      Kelompok tempat kerja (centra industri kecil) dimana dipekerjakan kurang dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja untuk anggota kelompok tempat kerja/perusahaan.
b.      Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dibentuk oleh pengusaha atau pengurus dan disahkan oleh Menteri tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuknya.

Syarat Keanggotaan
Syarat keanggotaan P2K3 antara lain :
a.       Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri dari atas ketua, sekretaris dan anggota.
b.      Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sudah mendapatkan penujukan dari Menteri atau Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
c.       Ketua P2K3 ialah Pimpinan Perusahaan atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/centra industri).
d.      Jumlah dan susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
1.      Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
2.      Pengusaha yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai 100 (seratus) orang, jumlah anggota sekurang kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
3.      Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh), dengan tingkat risiko bahaya sangat berat jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
4.      Kelompok perrusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang 50 (lima puluh) untuk setiap anggota kelompok, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.

Struktur Organisasi
a.       Bentuk organisasi dan kepengurusan
Suatu organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung pada besarnya, jenisnya bidang, bentuknya kegiatan dari perusahaan dan sebagainya. Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dariseorang Ketua, Wakil Ketua, seorang atau lebih Sekretaris dan beberapa anggota yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
·         Ketua dijabat oleh salah seorang Pimpinan Perusahaan(Presdir/Direktur) yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan kebijaksanaan di perusahaan.
·         Sekretaris dijabat oleh ahli K3/Petugas K3 (Safety Officer) atau calon yang dipersiapkan untuk menjadi Petugas K3.
·         Para anggota terdiri dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah memahami permasalahan K3. (akan mendapat pelatihan khusus dari Depnaker)
b.      Tugas-tugas Pengurus P2K3
Tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota-anggota harus diuraikan secara jelas dalam pembagian tugas (Job Discription) sebagai berikut :
1)      Ketua
a)      Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
b)      Menentukan langkah, policy demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
c)      Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan kepada Depnaker melalui perusahaan.
d)     Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
e)      Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.
2)      Wakil Ketua
a)      Sebagai wakil dari ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan.
3)      Sekretaris
a)      Membuat undangan rapat dan membuat notulennya.
b)      Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
c)      Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
d)     Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi, demi suksesnya program-program K3.
e)      Membuat laporan ke departemen-departemen yang bersangkutan mengenai adanya tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition) di tempat kerja.
4)      Anggota
a)      Melaksanakan program-program dan bertanggung jawab hasil pelaksanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan lingkup kerja/bagian/seksi masing-masing.
b)      Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan.
c)      Memberikan masukan dan usulan program perlindungan dll

Program Kerja Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Program kerja P2K3 antara lain :
a.       Identifikasi masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
b.      Pendidikan dan pelatihan.
c.       Sidang-sidang.
d.      Rekomendasi.
e.       Audit.

Peran dan Fungsi Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Peran dan fungsi P2K3 antara lain :
a.       Peran pokok Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai badan pertimbangan di tempat kerja ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
b.      Fungsi Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah menghimpun dan mengolah segala data dan atau permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja yang bersangkutan, serta mendorong ditingkatkannya penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pertemuan P2K3
Berapa sering pertemuan P2K3 diselenggarakan. Secara efektif P2K3 dapat mengadakan pertemuan atau sidang rutin sekurang-kurangnya adalah 3 bulan sekali. P2K3 mungkin dapat memutuskan untuk mengadakan pertemuan lebih sering, dan di sebagian besar tempat kerja, P2K3 mengadakan pertemuan setiap bulan agar mereka lebih mampu menangani isu-isu K3 di tempat kerja, menyusun rencana, menerapkan dan memantau program-programnya secara efektif. Suatu hal yang sangat penting adalah bagaimana selalu menjaga antusia dan komitment seluruh pengurus dan anggota P2K3.
Pertemuan/sidang-sidang secara reguler akan dapat membantu dan dengan menetapkan tanggal khusus pertemuan (seperti; senin pertama atau sabtu pertama setiap bulan), sehingga memudahkan seluruh anggota untuk mengingat dan menghadiri pertemuan serta dapat menyesuaikan dengan aktivitas kerja lainnya. Namun demikian, pertemuan dapat ditunda apabila sekurang-kurangnya separuh anggota menghendaki dengan berbagai alasan dan kepentingan perusahaan. Frequensi pertemuan mungkin tergantung dari berbagai faktor antara lain:
a.       Volume pekerjaan yang harus diselesaikan oleh P2K3
b.      Ukuran tempat kerja atau area yang harus ditangani oleh P2K3
c.       Jenis pekerjaan yang dilakukan 
d.      Potensi bahaya dan tingkat resiko yang ada di tempat kerja atau area yang harus ditanganinya
e.       Adanya perubahan proses operasi di tempat kerja
f.       Pembelian peralatan baru atau pengenalan sistem kerja baru dan
g.      Pengenalan atau sosialisasi peraturan perundangan baru yang relevan
Di samping pertemuan/sidang rutin, P2K3 dapat mengadakan sidang khusus terutama bila menghadapi hal-hal yang bersifat mendadak, seperti setelah terjadi kecelakaan kerja atau kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh proses kerja. Dalam sidang sebaiknya dibicarakan materi-materi yang menyangkut permasalah K3 di tempat kerja atau masalah-masalah lain yang relevan dengan peningkatan kinerja K3 seperti:
a.       Membahas hasil evaluasi program kerja yang telah dilaksanakan
b.  Menyusun rekomendasi tentang cara pencegahan dan pengendalian potensi bahaya yang ditemukan
c.       Menyusus program pelatihan K3 bagi karyawan perusahaan
d.      Mereview efektifitas sarana pengendalian resiko yang telah dilaksanakan
e.       Hal-hal lain yang relevan, seperti merencanakan untuk memperingati bulan K3 di perusahaan.
Dalam setiap pertemuan/sidang-sidang P2K3 dapat mengundang para supervisor atau kepala unit kerja yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibicarakan. Hal ini penting, agar para tenaga kerja dapat mengetahui dan mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan oleh panitia.

Bagaimana P2K3 Dapat Bekerja Secara Efektif
Terdapat banyak cara yang dapat dilakukan agar organisasi P2K3 dapat berjalan dan berfungsi secara efektif, cara-cara tersebut antara lain :
a.       Para perwakilan yang duduk dalam organisasi P2K3 harus betul-betul mengerti tentang kondisi yang ada di dalam tempat kerja. Hal ini dapat mengurangi kebingungan tentang prosedur kerja dan pengaturan K3 di tempat kerja.
b.      P2K3 memerlukan dukungan dari manajemen untuk dapat bekerja secara efektif. Dukungan yang diperlukan antara lain berupa :
1.      Penyediaan informasi mengenai tempat kerja dan proses-prosesnya
2.      Penyediaan waktu dan fasilitas untuk menyelenggarakan pertemuan
3.      Menganjurkan para anggota P2K3 untuk mengikuti training K3
4.      Penyediaan data statistik, laporan dan bahan referensi yang diperlukan
5.      Pengesahan aktivitas-aktivitas P2K3, dll.
c.       Panitia harus mengadakan pertemuan secara reguler. Frekuensi pertemuan mungkin sebulan sekali, tiga bulan sekali atau tergantung kebutuhan.
d.      P2K3 harus mempunyai suatu kejelasan tujuan yang dimengerti oleh seluruh anggotanya.
e.       P2K3 harus mempunyai agenda yang tersusun untuk setiap pertemuan, sehingga program yang direncanakan dapat dilaksanakan dengana baik. Setiap anggota P2K3 harus mempunyai kesempatan yang sama untuk menyumbangkan hal-hal yang diagendakan.
f.       Suatu hal yang sangat penting adalah bahwa salah satu senior manajer harus duduk di dalam kepengurusan, sehingga setiap keputusan dapat segera diambil. 
g.      Efektivitas kerja P2K3 sangat ditentukan oleh kemampuan personel yang terlatih baik dari sisi manajemen maupun dari sisi pekerja. Dengan demikian, pemahaman tentang isu-isu K3 sangat vital dan dipahami oleh kedua belah pihak.
h.      Peran dari ahli K3 di dalam P2K3 adalah sebagai penasehat atau pemberi saran, sehingga harus berada pada posisi yang netral, tetapi memberikan saran teknis dan informasi lainnnya yang diperlukan untuk kepentingan organisasi.
i.        Perwakilan pekerja yang duduk didalam keanggotaan P2K3 harus dipilih oleh para pekerja dan mencerminkan keberadaan berbagai serikat pekerja yang ada di tempat kerja.
j.        Kehadiran secara reguler oleh seluruh anggota P2K3 merupakan hal yang penting, dan tidak hanya untuk membangun hubungan di dalam organisasi, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa anggota melihat K3 sebagai suatu prioritas. Kehadiran secara reguler dari anggota juga dapat membantu mengembangkan kerjasama didalam penyelesaian masalah-masalah K3 yang dihadapi.
 




PENUTUP
Kesimpulan
Panitia Pembina Keselematan dan Kesehatan Kerja (P2K3) haruslah berjalan dengan baik, mulai dari anggota, wakil anggota panitia, wakil panitia, ketua, wakil ketua, dan semua anggota yang tergabung dalam K3 agar bisa mencapai tujuan yang diinginkan bersama. Dengan cara melaksankan pekerjaan yang sudah diserahkan oleh yang berkewajiban untuk diselesaikan dengan seefektif mungkin, sehingga P2K3 tersebut berjalan dengan yang diimpikan bersama.
























DAFTAR PUSTAKA

Yuniarti, I. 2013. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, (Online), (http://auto-advertising.blogspot.co.id/2013/01/panitia-pembina-keselamatan-dan.html), diakses Jumat 9 Oktober 2015
Zonen. 2012. Struktur Susunan dan Tugas Organisasi P2K3, (Online), (http://nusa7.com/struktur-susunan-dan-tugas-organisasi-p2k3/), diakses Jumat 9 Oktober 2015
























Pertanyaan dan Jawaban
1)   Jelaskan syarat untuk menjadi sekretaris P2K3 !
Ø  Mempersiapkan rapat reguler
Ø  Menyusun notulen rapat P2K3
Ø  Menghimpun semua agenda dan hasil keputusan rapat
Ø  Menyebarluaskan notulen rapat, laporan dan informasi P2K3 kepada anggota P2K3
Ø  Menegaskan dan mengklarifikasi hasil keputusan rapat yang telah dicapai
2)   Jelaskan Tujuan instruksional P2K3 secara umum dan secara khusus !
Ø  Tujuan Khusus :
o   Mencegah Kecelakaan kerja
o   Meningkatkan Produktivitas kerja
Ø  Tujuan secara Umum memberikan saran dan pertimbangan kepada Manajemen di bidang K3 baik diminta maupun tidak
3)   Dalam setiap lokasi pekerjaan dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3, sebutkan kriteriua yang dimaksud !
Ø Perusahaan dengan jumlah pekerja >100 orang, pengurus P2K3 berjumlah 12 orang yang terdiri dari atas 6 orang mewakili pengurus perusahaan dan 6 orang dari pekerja. Jumlah tersebut termasuk 2 orang sekertaris yang salah satunya adalah tenaga medis.
Ø Jumlah pekerja 100 orang, jumlah pengurus P2K3 sebanyak 6 orang yang terdiri dari unsur perusahaan dan pekerja yang masing2 mewakili 3 orang.
Ø Bila perusahaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan memiliki pekerja atara 50-100 orang dianjurkan membentuk P2K3 dengan susunan seperti butir 2 diatas.

Ø Jika perusahaan dengan jumlah pekerja <50 orang tetapi tingkat bahayanya tinggi wajib menunjuk 1 orang ahli K3 yang dibantu oleh petugas di bidang tersebut.