PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
yang dibina oleh
Bapak H. Prof. Dr. Ir. Djoko Kustono, M.Pd.
oleh:
Ahmad Arrosyid 140513603768
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK
MESIN
S1 PENDIDIKAN
TEKNIK OTOMOTIF
Oktober 2015
DAFTAR
ISI
Halaman
DAFTAR
ISI................................................................................................... i
PENDAHULUAN........................................................................................... 1
Latar Belakang...................................................................................... 1
Rumusan Masalah................................................................................. 1
Tujuan................................................................................................... 1
PEMBAHASAN.............................................................................................. 2
Pengertia P2K3..................................................................................... 2
Tujuan Pembentukan dan Pelaksanaan
P2K3....................................... 2
Dasar Hukum........................................................................................ 3
Pembentukan P2K3.............................................................................. 3
Struktur Organisasi............................................................................... 5
Program Kerja P2K3............................................................................. 6
Peran dan Fungsi P2K3........................................................................ 6
Pertemuan P2K3................................................................................... 7
Bagaimana P2K3 Bekerja Secara
Efektif............................................. 8
PENUTUP..................................................................................................... 10
Kesimpulan......................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................... 10
Pertanyaan dan Jawaban.................................................................... 11
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (P2K3) merupakan organisasi yang harus diadakan dalam
perusahaan K3, karena bertujan untuk mengatur para anggota dan wakil anggota
dalam perusahaan K3 tersebut.
Struktur dan keanggotaan P2K3
haruslah dibuat sebaik mungkin agar pekerjaan berjalan dengan baik sehingga
dapat mencapai tujuan perusahaan tersebut.
Dalam makalah ini saya akan mencoba
menjelaskan apa itu P2K3 beserta keanggotaannya dan pekerjaan masing-masing
anggota K3 itu sendiri.
Rumusan Masalah
Masalah
yang akan dibahas dalam pembuatan makalah ini sebagai
berikut.
1.
Pengertian P2K3
2.
Tujuan dan
Pelaksanaan P2K3
3.
Dasar Hukum
4.
Pembentukan P2K3
5.
Struktur
Organisasi
6.
Program Kerja
P2K3
7.
Fungsi dan peran
P2K3
Tujuan
Adapun
manfaat yang dapat diambil dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Memahami P3K3,
tujuan, pelaksanaan, dan dasar hukum P2K3
2.
Mengetahui
pembentukan P2K3, struktur organisasi, program kerja, fungsi, dan peran P2K3
PEMBAHASAN
Pengertian
Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (P2K3) ialah suatu badan yang dibentuk disuatu perusahaan untuk
membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja
yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja.
Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ialah suatu badan yang dibentuk baik di Pusat dan Wilayah-wilayah untuk
memberikan saran dan perimbangan kepada pemerintah tentang usaha-usaha
keselamatan dan kesehatan kerja.
Pegawai Pengawas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja ialah pejabat Depnaker yang mempunyai keahlian khusus di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja dan diberi wewenang untuk mengawasi langsung
terhadap ditaatinya UU No. 1 tahun 1970 dan peraturan-peraturan lainnya yang
berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Ahli
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari
luar Depnaker yang diberi wewenang oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan
sebagian dari tugas-tugas pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat
kerja.
Tujuan Pembentukan dan Pelaksanaan P2K3
Usaha
keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mempunyai tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum yaitu :
a.
Perlindungan
terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin
keselamatan dan kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi
dan produktivitas kerja.
b.
Perlindungan
setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan
selamat dan sehat.
c.
Perlindungan
terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan digunakan secara
aman dan efisien.
Sedangkan secara
khusus antara lain :
a.
Mencegah dan
atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
b.
Mengamankan
mesin, instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
c.
Menciptakan
lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara
pekerja dengan manuasi atau manusia dengan pekerjaan.
Dasar Hukum
Sebagai
dasar hukum pembentukan, susunan, dan tugas Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan kerja ialah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
pasal 10 ayat (1), (2) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu :
a.
Keputusan
Menteri Tenaga kerja No. KEP-125/MEN/82 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang disempurnakan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja No. KEP-155/MEN/84.
b.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja No. KEP-04/MEN/87 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
Pembentukan
Syarat Pembentukan
Syarat Pembentukan
Syarat
pembentukan P2K3 antara lain :
a.
Setiap tempat
kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3.
Kriteria dimaksud ialah :
1. Tempat kerja dimana dipekerjakan 50 (lima puluh)
orang atau lebih.
2. Tempat kerja/perusahaan dimana dipekerjakan kurang
dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat bahaya sangat besar.
3. Kelompok tempat kerja (centra industri kecil) dimana
dipekerjakan kurang dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja untuk anggota
kelompok tempat kerja/perusahaan.
b.
Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dibentuk oleh pengusaha atau pengurus dan
disahkan oleh Menteri tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuknya.
Syarat Keanggotaan
Syarat
keanggotaan P2K3 antara lain :
a.
Keanggotaan
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas unsur pengusaha
dan tenaga kerja yang susunannya terdiri dari atas ketua, sekretaris dan
anggota.
b.
Sekretaris
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah Ahli Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yg sudah mendapatkan penujukan dari Menteri atau Petugas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.
c.
Ketua P2K3 ialah
Pimpinan Perusahaan atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk (khusus
untuk kelompok perusahaan/centra industri).
d.
Jumlah dan
susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut
:
1.
Perusahaan yang
mempunyai tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, jumlah anggota
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan
perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
2.
Pengusaha yang
mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai 100 (seratus) orang, jumlah
anggota sekurang kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili
pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
3.
Perusahaan yang
mempunyai tenaga kerja 50 (lima puluh), dengan tingkat risiko bahaya sangat
berat jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari 3 (tiga)
orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga
kerja.
4.
Kelompok
perrusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang 50 (lima puluh) untuk setiap
anggota kelompok, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 (enam) orang terdiri dari
3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan perusahaan dan 3 (tiga) orang
mewakili tenaga kerja.
Struktur
Organisasi
a.
Bentuk
organisasi dan kepengurusan
Suatu
organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung pada besarnya,
jenisnya bidang, bentuknya kegiatan dari perusahaan dan sebagainya.
Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dariseorang Ketua, Wakil Ketua,
seorang atau lebih Sekretaris dan beberapa anggota yang terdiri dari unsur
pengusaha dan pekerja.
·
Ketua dijabat
oleh salah seorang Pimpinan Perusahaan(Presdir/Direktur) yang mempunyai
kewenangan dalam menetapkan kebijaksanaan di perusahaan.
·
Sekretaris
dijabat oleh ahli K3/Petugas K3 (Safety Officer) atau calon yang dipersiapkan
untuk menjadi Petugas K3.
·
Para anggota
terdiri dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah memahami
permasalahan K3. (akan mendapat pelatihan khusus dari Depnaker)
b.
Tugas-tugas
Pengurus P2K3
Tugas-tugas Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota-anggota harus diuraikan secara jelas dalam
pembagian tugas (Job Discription) sebagai berikut :
1)
Ketua
a)
Memimpin semua
rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
b)
Menentukan
langkah, policy demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
c)
Mempertanggung
jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaan kepada Depnaker melalui perusahaan.
d)
Mempertanggung
jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
e)
Memonitor dan
mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.
2)
Wakil Ketua
a)
Sebagai wakil dari
ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan.
3)
Sekretaris
a)
Membuat undangan
rapat dan membuat notulennya.
b)
Mengelola administrasi
surat-surat P2K3.
c)
Mencatat
data-data yang berhubungan dengan K3.
d)
Memberikan
bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi, demi suksesnya
program-program K3.
e)
Membuat laporan
ke departemen-departemen yang bersangkutan mengenai adanya tindakan tidak aman
(unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition) di tempat
kerja.
4)
Anggota
a)
Melaksanakan
program-program dan bertanggung jawab hasil pelaksanaan yang telah ditetapkan
sesuai dengan lingkup kerja/bagian/seksi masing-masing.
b)
Melaporkan
kepada ketua atas kegiatan yang dilaksanakan.
c)
Memberikan
masukan dan usulan program perlindungan dll
Program Kerja
Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Program kerja P2K3 antara lain :
a.
Identifikasi
masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
b.
Pendidikan dan
pelatihan.
c.
Sidang-sidang.
d.
Rekomendasi.
e.
Audit.
Peran dan Fungsi
Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Peran
dan fungsi P2K3 antara lain :
a.
Peran pokok
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai badan
pertimbangan di tempat kerja ialah memberikan saran dan pertimbangan baik
diminta maupun tidak kepada pengusaha/pengurus tempat kerja yang bersangkutan
mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
b.
Fungsi Panitia
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah menghimpun dan mengolah segala
data dan atau permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja
yang bersangkutan, serta mendorong ditingkatkannya penyuluhan, pengawasan,
latihan dan penelitian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pertemuan
P2K3
Berapa sering pertemuan
P2K3 diselenggarakan. Secara efektif P2K3 dapat mengadakan
pertemuan atau sidang rutin sekurang-kurangnya adalah 3 bulan sekali. P2K3 mungkin
dapat memutuskan untuk mengadakan pertemuan lebih sering, dan di sebagian besar
tempat kerja, P2K3 mengadakan pertemuan setiap bulan agar mereka lebih mampu
menangani isu-isu K3 di tempat kerja, menyusun rencana, menerapkan dan memantau
program-programnya secara efektif. Suatu hal yang sangat penting adalah
bagaimana selalu menjaga antusia dan komitment seluruh pengurus dan anggota
P2K3.
Pertemuan/sidang-sidang
secara reguler akan dapat membantu dan dengan menetapkan tanggal khusus
pertemuan (seperti; senin pertama atau sabtu pertama setiap bulan), sehingga
memudahkan seluruh anggota untuk mengingat dan menghadiri pertemuan serta dapat
menyesuaikan dengan aktivitas kerja lainnya. Namun demikian, pertemuan dapat
ditunda apabila sekurang-kurangnya separuh anggota menghendaki dengan berbagai
alasan dan kepentingan perusahaan. Frequensi pertemuan mungkin tergantung dari
berbagai faktor antara lain:
a.
Volume pekerjaan yang harus diselesaikan oleh
P2K3
b.
Ukuran tempat kerja atau area yang harus
ditangani oleh P2K3
c.
Jenis pekerjaan yang dilakukan
d.
Potensi bahaya dan tingkat resiko yang ada di
tempat kerja atau area yang harus ditanganinya
e.
Adanya perubahan proses operasi di tempat kerja
f.
Pembelian peralatan baru atau pengenalan sistem
kerja baru dan
g.
Pengenalan atau sosialisasi peraturan perundangan
baru yang relevan
Di samping
pertemuan/sidang rutin, P2K3 dapat mengadakan sidang khusus terutama bila
menghadapi hal-hal yang bersifat mendadak, seperti setelah terjadi kecelakaan
kerja atau kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh proses kerja. Dalam sidang
sebaiknya dibicarakan materi-materi yang menyangkut permasalah K3 di tempat
kerja atau masalah-masalah lain yang relevan dengan peningkatan kinerja K3
seperti:
a.
Membahas hasil evaluasi program kerja yang telah
dilaksanakan
b. Menyusun rekomendasi tentang cara pencegahan dan
pengendalian potensi bahaya yang ditemukan
c.
Menyusus program pelatihan K3 bagi karyawan
perusahaan
d.
Mereview efektifitas sarana pengendalian resiko
yang telah dilaksanakan
e.
Hal-hal lain yang relevan, seperti merencanakan
untuk memperingati bulan K3 di perusahaan.
Dalam setiap
pertemuan/sidang-sidang P2K3 dapat mengundang para supervisor atau kepala unit
kerja yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibicarakan. Hal ini penting,
agar para tenaga kerja dapat mengetahui dan mengikuti seluruh kegiatan yang
diprogramkan oleh panitia.
Bagaimana
P2K3 Dapat Bekerja Secara Efektif
Terdapat banyak cara
yang dapat dilakukan agar organisasi P2K3 dapat berjalan dan berfungsi secara
efektif, cara-cara tersebut antara lain :
a.
Para perwakilan yang duduk dalam organisasi P2K3
harus betul-betul mengerti tentang kondisi yang ada di dalam tempat kerja. Hal
ini dapat mengurangi kebingungan tentang prosedur kerja dan pengaturan K3 di
tempat kerja.
b. P2K3 memerlukan dukungan dari manajemen untuk dapat bekerja secara
efektif. Dukungan yang diperlukan antara lain berupa :
1.
Penyediaan informasi mengenai tempat kerja dan
proses-prosesnya
2.
Penyediaan waktu dan fasilitas untuk menyelenggarakan
pertemuan
3.
Menganjurkan para anggota P2K3 untuk mengikuti
training K3
4.
Penyediaan data statistik, laporan dan bahan
referensi yang diperlukan
5.
Pengesahan aktivitas-aktivitas P2K3, dll.
c.
Panitia harus mengadakan pertemuan secara
reguler. Frekuensi pertemuan mungkin sebulan sekali, tiga bulan sekali atau
tergantung kebutuhan.
d.
P2K3 harus mempunyai suatu kejelasan tujuan yang
dimengerti oleh seluruh anggotanya.
e.
P2K3 harus mempunyai agenda yang tersusun untuk
setiap pertemuan, sehingga program yang direncanakan dapat dilaksanakan dengana
baik. Setiap anggota P2K3 harus mempunyai kesempatan yang sama untuk
menyumbangkan hal-hal yang diagendakan.
f.
Suatu hal yang sangat penting adalah bahwa salah
satu senior manajer harus duduk di dalam kepengurusan, sehingga setiap
keputusan dapat segera diambil.
g.
Efektivitas kerja P2K3 sangat ditentukan oleh
kemampuan personel yang terlatih baik dari sisi manajemen maupun dari sisi
pekerja. Dengan demikian, pemahaman tentang isu-isu K3 sangat vital dan
dipahami oleh kedua belah pihak.
h.
Peran dari ahli K3 di dalam P2K3 adalah sebagai
penasehat atau pemberi saran, sehingga harus berada pada posisi yang netral,
tetapi memberikan saran teknis dan informasi lainnnya yang diperlukan untuk
kepentingan organisasi.
i.
Perwakilan pekerja yang duduk didalam keanggotaan
P2K3 harus dipilih oleh para pekerja dan mencerminkan keberadaan berbagai
serikat pekerja yang ada di tempat kerja.
j.
Kehadiran secara
reguler oleh seluruh anggota P2K3 merupakan hal yang penting, dan tidak hanya
untuk membangun hubungan di dalam organisasi, tetapi juga untuk menunjukkan
bahwa anggota melihat K3 sebagai suatu prioritas. Kehadiran secara reguler dari
anggota juga dapat membantu mengembangkan kerjasama didalam penyelesaian
masalah-masalah K3 yang dihadapi.
PENUTUP
Kesimpulan
Panitia Pembina Keselematan dan Kesehatan Kerja (P2K3) haruslah
berjalan dengan baik, mulai dari anggota, wakil anggota panitia, wakil panitia,
ketua, wakil ketua, dan semua anggota yang tergabung dalam K3 agar bisa
mencapai tujuan yang diinginkan bersama. Dengan cara melaksankan pekerjaan yang
sudah diserahkan oleh yang berkewajiban untuk diselesaikan dengan seefektif
mungkin, sehingga P2K3 tersebut berjalan dengan yang diimpikan bersama.
DAFTAR
PUSTAKA
Yuniarti, I. 2013. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, (Online), (http://auto-advertising.blogspot.co.id/2013/01/panitia-pembina-keselamatan-dan.html), diakses Jumat 9 Oktober 2015
Zonen. 2012. Struktur
Susunan dan Tugas Organisasi P2K3, (Online), (http://nusa7.com/struktur-susunan-dan-tugas-organisasi-p2k3/), diakses Jumat 9 Oktober 2015
Pertanyaan dan Jawaban
1) Jelaskan
syarat untuk menjadi sekretaris P2K3 !
Ø Mempersiapkan
rapat reguler
Ø Menyusun
notulen rapat P2K3
Ø Menghimpun
semua agenda dan hasil keputusan rapat
Ø Menyebarluaskan
notulen rapat, laporan dan informasi P2K3 kepada anggota P2K3
Ø Menegaskan
dan mengklarifikasi hasil keputusan rapat yang telah dicapai
2) Jelaskan
Tujuan instruksional P2K3 secara umum dan secara khusus !
Ø Tujuan
Khusus :
o
Mencegah Kecelakaan kerja
o
Meningkatkan Produktivitas kerja
Ø Tujuan
secara Umum memberikan saran dan pertimbangan kepada Manajemen di bidang K3
baik diminta maupun tidak
3) Dalam
setiap lokasi pekerjaan dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib
membentuk P2K3, sebutkan kriteriua yang dimaksud !
Ø
Perusahaan dengan jumlah pekerja >100 orang, pengurus
P2K3 berjumlah 12 orang yang terdiri dari atas 6 orang mewakili pengurus
perusahaan dan 6 orang dari pekerja. Jumlah tersebut termasuk 2 orang
sekertaris yang salah satunya adalah tenaga medis.
Ø
Jumlah pekerja 100 orang, jumlah pengurus P2K3
sebanyak 6 orang yang terdiri dari unsur perusahaan dan pekerja yang masing2
mewakili 3 orang.
Ø
Bila perusahaan yang mempunyai tingkat bahaya
tinggi dan memiliki pekerja atara 50-100 orang dianjurkan membentuk P2K3 dengan
susunan seperti butir 2 diatas.
Ø
Jika perusahaan dengan jumlah pekerja <50
orang tetapi tingkat bahayanya tinggi wajib menunjuk 1 orang ahli K3 yang
dibantu oleh petugas di bidang tersebut.